Press "Enter" to skip to content

Maraknya Laporan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

“Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial Covid-19. Catatan itu berasal dari 20 Polda.”

Demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan dalam keterangan pers di Mabes Polri pada Senin (27/7).

Menurut Awi, laporan ini juga memasukkan contoh-contoh dimana telah terjadi kesepakatan pemerataan dengan pihak penerima bansos Covid-19. Sebab, biar bagaimanapun hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan anggaran.

“Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” paparnya.

Kepolisian disebut akan mulai memilah kasus-kasus ini berdasarkan besaran dana yang diduga diselewengkan. Jika masih dalam jumlah yang kecil dapat ditangani oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Soal besar kecilnya pelanggaran terdapat tim yang melakukan assesment, jika pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kecil maka akan dikedepankan kepada APIP-nya atau inspektorat yang menanganinya,” lanjut Awi.

Dalam keterangan tertulisnya, Polri merilis catatan laporan kasus tersebut dari tiap wilayah kepolisian daerah (Polda).

Laporan kasus terbanyak disampaikan oleh kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara, dimana tercatat sebanyak 38 kasus dugaan penyelewengan, atau sekitar 37% dari keseluruhan catatan Polri. Disusul Polda Jawa Barat dengan 18 laporan kasus, NTB 9 kasus dan Riau 7 kasus.

Polda lain yang juga mencatatkan laporan adalah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dengan 4 kasus. Polda Sulawesi Tengah, NTT dan Banten sebanyak 3 kasus. Polda Sumatera Selatan dan Maluku Utara dengan dua kasus.

Sementara itu Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat dan Polda Sumatera Barat, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing mencatatkan 1 kasus.

Baca juga:  Wabah Corona Ekspor Ikan Indonesia Naik

Presiden Joko Widodo, sejak jauh hari telah mengingatkan pentingnya aparat pemerintahan menjaga akuntabilitas penggunaan dana  untuk penanganan Covid-19. Ia telah memerintahkan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung tegas dalam mengawal penggunaan anggaran ini.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti para pelaksana dalam menjalankan tugasnya. Pejabat yang tidak ada mens rea, niatan untuk korupsi, tidak perlu khawatir. Asalkan menjaga akuntabilitas,” ungkap Jokowi bulan lalu. **RS

Foto: Instagram/Jokowi