Booming “Keong Racun” untungnya dapat meredam pemberitaan tentang video porno artis yang semakin HOT akhir-akhir ini. Sarana internetlah yang dianggap biang keladi semuanya ini menjadi dikenal sampai ke seluruh dunia. Hal-hal berbau pornografipun beredar luas di masyarakat.
Internet dikenal sebagai bentuk multimedia yang dapat menyajikan berbagai macam informasi baik secara audio, visual, maupun audiovisual. Tidak hanya informasi, edukasi bahkan hiburan juga ditawarkan media ini. Percaya atau tidak, tidak sedikit orang yang mencari hiburan atau pemuasan kebutuhan seksual melalui internet!
"Di Indonesia, situs porno masuk dalam urutan Top 10 website yang paling banyak dikunjungi." Bukan itu saja, Gerakan Jangan Bugil Di Depan Kamera (JBDK) yang melakukan survey pada 2010 mengatakan masyarakat Indonesia berada di urutan ke-4 pengakses situs porno di dunia. Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak kalah seru. Menurut survei itu, 97 persen anak SMP dan SMU sudah menonton atau mengakses tayangan porno. Haruskah kita berbangga? Tentu saja tidak!
Mendengar kabar seperti itu membuat kita menjadi miris dengan keadaan moral bangsa. Ada beberapa penyebab masyarakat mengakses situs porno. Diantaranya untuk mencari pelampiasan seksual, cara mendapatkannya yang mudah, kesepian, kurang percaya diri, dan kurangnya pengendalian diri terhadap permasalahan seksual yang dihadapi.
Terkadang orang yang tidak berniat membuka situs tersebut juga dapat mengaksesnya. Hal itu dikarenakan strategi promosi dari situs tersebut memang pintar. Salah ketik keyword misalnya atau adanya kedekatan nama domain, dapat menghantarkan kita ke situs-situs itu. Tidak mengherankan kalau penghasilan dari bisnis ini mencapai 97 miliar US$. Oleh karenanya, secara individual, masyarakat harus berhati-hati dalam membuka situs di internet.
Membuka situs porno bukannya tidak ada akibatnya. Hal-hal berbau pornografi biasanya dapat menimbulkan ketagihan (addict).
Bila sudah sampai tahap itu, kesehatan secara mentalpun terganggu. Muncul kelainan seksual yang dapat mengakibatkan tendakan kriminal dan perilaku seks menyimpang. Adakah dari Anda yang pernah mendengar kata “Cybersex”? Munculnya cybersex ini menandakan bahwa pengaruh situs porno dalam individual itu sudah pada tingkat berbahaya. Di Amerika sendiri, ada bagian kriminal yang menangani kejahatan seperti ini. Karena cybersex dianggap berbahaya dan menyerang anak-anak di bawah umur yang sering menggunakan jaringan pertemanan (jejaring sosial maupun chat).
Pemerintah tidak tinggal diam menanggapi masalah ini. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, mengatakan pemerintah akan mulai memfilter situs porno lewat ISP (InternetService Provider) sebagai gerbangnya. Setelah ISP dapat difilter dengan baik, maka pemfilteran dilanjutkan ke warnet-warnet sebagai penyedia layanan internet ke masyarakat. Walaupun Warung Internet (warnet) menjadi sarana penunjang untuk membuka situs porno, tapi saat ini tidak sedikit pula masyarakat yang sudah memiliki laptop dan memakai sarana hotspot atau modem untuk berinternet ria.
Oleh karena itu, pemfilteran tidak hanya diperlukan untuk ISP dan warnet tapi juga kepada individual pemakai internet. Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk memblok konten yang berbau pornografi. Bisa dengan cara menggunakan konten filter pada program Firefox atau InternetExplorer, memakai software yang dapat memfilter, dan memakai layanan OpenDNS.
Tidak hanya filter secara fisik yang dapat dilakukan masyarakat. Kita juga dapat memfilter secara individual dengan menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan yang kental. Ini sangat dianjurkan untuk orang tua yang anaknya sering memakai internet. Tanamkan bahwa membuka situs porno itu salah dan tidak bermoral kepada anak Anda. Selain itu berikan juga edukasi dan pengawasan ketika mereka menggunakan internet. Karena hal itu juga dapat menjauhkan anak dari kejahatan cybersex.
Siap kembali berselancar di Internet?
