Sejak tanggal 1 Januari 2010 yang lalu, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya bersama-sama dengan Cina memberlakukan ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA). Yang merupakan kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dan Cina, sehingga penjualan produk dan jasa antar negara-negara tersebut tidak lagi terhambat oleh bea masuk.
Di awal tahun ini ada liputan singkat di televisi yang menanyai pedagang-pedagang pasar kain di sebuah kota besar Indonesia mengenai kesiapan mereka menghadapi ACFTA. Saat itu, banyak dari mereka yang menjawab tidak siap untuk bersaing dengan produk-produk negara-negara lainnya.
Waktu berlalu, perhatian media Indonesia tampaknya tersedot oleh pemeriksaan kasus Bank Century oleh anggota Pansus. Didorong oleh rasa ingin tahu, saya lalu mencari tahu perkembangan pelaksanaan ACFTA di Indonesia.
Sebagai seorang konsumen muda, saya tidak terlalu merasakan perbedaan yang seharusnya diakibatkan oleh ACFTA dalam kehidupan belanja saya. Namun para pengusaha, khususnya usaha kecil dan menengah, tidak merasakan hal yang sama dengan saya. Produk-produk luar negeri, khususnya Cina, mulai mendominasi pasar. Konsumen pun lebih senang membeli produk-produk tersebut, karena harganya lebih murah dan kualitasnya cukup baik. Salah satu media malahan menyebut ACFTA sebagai “kado pahit” di awal tahun bagi para pengusaha kecil dan menengah Indonesia.
Ada hal yang menarik ketika saya membaca ulasan-ulasan mengenai diberlakukannya ACFTA di Indonesia. ACFTA dikhawatirkan akan menggerus kiprah industri nasional, jika tidak sampai menghancurkan. Negara kita dirasa belum mempunyai daya saing terhadap negara-negara lain. Bahkan muncul wacana untuk meminta DPR menggunakan hak angket terhadap penerapan ACFTA.
Apakah selama ini pemerintah tidak membuat perencanaan strategi untuk menghadapi ACFTA? Tidakkah ada persiapan khusus bagi para pengusaha kecil dan menengah agar mampu meningkatkan daya saing mereka dalam menyambut datangnya tahun 2010? ACFTA bukanlah sesuatu yang dicetuskan oleh negara-negara ASEAN dalam semalam. Semua bermula pada tahun 1992, ketika enam negara ASEAN, termasuk Indonesia, menandatangani kesepakatan AFTA. Kemudian, pada tahun 2002, dibuatlah kesepakatan ACFTA yang melibatkan Cina, selain sepuluh negara anggota ASEAN.
Kita sudah tahu dari dulu, bahwa daya saing industri kita secara umum masih kurang terhadap industri asing. Namun, kita tidak pernah benar-benar membenahi diri. Kita cenderung reaktif, baru mulai memikirkan apa yang harus dilakukan setelah ACFTA berdiri tegap dengan senyum menyeringai di hadapan kita dan tak lagi dapat kita hindari. Bahkan reaksi yang kita pilih adalah meminta DPR mengadakan hak angket. Bukankah reaksi seperti itu menunjukkan sikap lari dari tanggung jawab? Kita berusaha menghindari melakukan kesepakatan yang sudah kita buat bertahun-tahun lalu, karena sekarang kita baru menyadari bahwa kesepakatan itu menyulitkan kita.
Kebanyakan cara bangsa kita menyikapi isu-isu nasional tidak berbeda dari cara kita menghadapi ACFTA. Reaktif dan tidak dengan totalitas. Perhatian kita terhadap satu isu langsung lenyap ketika muncul isu lain yang tampak lebih ‘panas’. Solusi-solusi yang kita ambil pun cenderung asal, cepat, dan mudah.
Sampai kapan bangsa kita akan menjadi bangsa yang demikian? Persaingan dengan negeri asing tidak berhenti sampai ACFTA saja dan tidak hanya menyangkut perdagangan barang dan jasa saja. Tenaga kerja lokal pun suatu saat akan bersaing dengan tenaga kerja asing untuk menempati lowongan pekerjaan. Bagaimanakah kita sebagai pribadi mempersiapkan diri kita untuk itu? Apakah pada saatnya nanti kita akan mendapati diri kita tidak siap bersaing dan menyalahkan keadaan? Saya harap tidak. Mari kita mulai dari kesadaran akan satu tantangan ini, dan menyikapinya dengan bijaksana.
