“State and Government are the social apparatus of violent coercion and repression”
~Ludwig von Mises
Berhubung FOKAL edisi kali ini mengangkat tema “Nasib Anak Kost”, maka ada satu hal yang perlu dibahas dan sudah tak asing lagi bagi anak kost, yaitu Operasi Yustisi. Status anak kost yang diemban oleh kawan perantauan yang sedang menempuh studi atau bekerja memang menjadi kesulitan tertentu. Karena dianggap sebagai pendatang, maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk tetap bisa berada di tempat tujuan. Pilihannya, membuat kartu tanda penduduk (KTP) lokal yang baru, atau membuat Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman). Padahal, kebijakan ini sungguh merugikan anak kost, dan tentunya memperluas peluang korupsi yang sudah sedemikian akutnya di kalangan birokrat pemerintah daerah.
Operasi Yustisi memang memiliki dasar hukum, misalnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 yang ada di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Perda 7/2009 di Bandung, dan Perda 12/2007 di Cimahi. Namun pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan haruslah memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ketika salah satu dari ketiga landasan itu tidak terpenuhi, maka peraturan perundang-undangan tersebut bukanlah sebuah produk hukum yang baik. Apakah kebijakan Operasi Yustisi telah sesuai dengan ketiga landasan diatas?
Landasan filosofis (filosofische grondslag)
Sebuah bangsa tentunya memiliki pandangan hidup yang disepakati bersama, sehingga mereka dapat berjalan dalam sebuah organisasi untuk mewujudkan visi mereka. Pandangan hidup inilah yang disebut dengan landasan filosofis. Mengapa disebut demikian? Pandangan hidup sebuah bangsa berisi nilai-nilai luhur yang sifatnya kualitatif sekaligus abstrak, sehingga bersifat filosofis dan mendasar. Indonesia sendiri memiliki Pancasila sebagai landasan filosofis bagi warga negaranya. Melalui Pancasila kita menyepakati “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, “Persatuan Indonesia”, dan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Operasi Yustisi sama sekali tidak memenuhi nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila, karena: 1) Operasi Yustisi justru mengenyampingkan kemanusiaan karena tidak memperbolehkan penduduk Indonesia yang tidak memiliki KTP lokal untuk berdiam di tempat itu; 2) Adanya Operasi Yustisi justru semakin meningkatkan level disintegrasi bangsa, karena kebijakan ini dapat dimaknai bahwa sebuah wilayah hanya boleh ditempati oleh orang-orang yang berada di dalamnya dan tidak menerima penduduk dari wilayah lain; 3) Operasi Yustisi telah melarang orang untuk bisa mencari nafkah di tempat yang layak, sehingga menghambat terwujudnya keadilan sosial.
Landasan sosiologis (sociologische grondslag)
Landasan ini menekankan pentingnya nilai-nilai dalam masyarakat dan tentunya kondisi riil yang terjadi di dalam masyarakat. Kita dapat melihat realitas, bahwa lapangan pekerjaan lebih banyak tersedia di daerah perkotaan, sehingga banyak warga yang berusaha mencari nafkah untuk menghidupi diri di wilayah yang lebih potensial. Kita ambil contoh Jakarta. Banyak pekerja yang berada di Jakarta bukanlah penduduk yang sejak awal berdiam di Jakarta, melainkan pendatang dari kota-kota satelit di sekitar Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Depok, atau Bekasi. Para pekerja ini kemudian memilih untuk “ngekost” di Jakarta dengan pertimbangan efisiensi biaya dan efektivitas waktu menuju tempat kerja. Apakah hal ini tidak boleh dilakukan? Sementara di wilayah mereka sendiri, kesempatan kerja juga tidak sebanyak di Jakarta. Hal yang sama terjadi di Bandung, dengan wilayah-wilayah di sekitarnya seperti Cimahi, Kabupaten Bandung, dan lainnya. Seandainya penduduk dilarang mencari pekerjaan di wilayah perkotaan, apakah pemerintah dapat menjamin tersedianya lapangan pekerjaan di wilayah asal mereka? Dengan demikian, Operasi Yustisi juga tidak memenuhi landasan sosiologis.
Landasan yuridis (juridische grondslag)
Sebuah peraturan perundang-undangan tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi (yang dijadikan sebagai dasar pembentukannya). Dalam konteks Keindonesiaan, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi sumber dan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah. UUD 1945 sendiri telah mencantumkan pasal-pasal mengenai hak asasi manusia (HAM), misalnya hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan (pasal 28C), hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang layak (pasal 28D), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I). Dari ketiga pasal itu saja, Operasi Yustisi telah gagal untuk memenuhinya. Karena Operasi Yustisi telah secara tidak langsung melarang penduduk dari wilayah lain untuk melanjutkan pendidikannya di tempat yang lebih baik; melarang penduduk untuk mencari nafkah dan meningkatkan taraf hidupnya; dan tentunya memberikan perlakuan yang berbeda meskipun sama-sama berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Apalagi kalau kita lihat dari pasal 1 angka 1 UUD 1945 yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Operasi Yustisi itu sendiri tidak mencerminkan ciri dari Negara Kesatuan melainkan Negara Federal yang memang memiliki peraturan yang ketat mengenai perpindahan penduduk dari sebuah negara bagian ke negara bagian lain.
Tak hanya gagal memenuhi ketiga landasan diatas, Operasi Yustisi justru menjadi sarang manipulasi para birokrat pemerintah daerah agar bisa memperoleh pendapatan tambahan melalui pembuatan Kipem bagi mereka yang terjaring operasi. Warga yang kebetulan tidak memiliki KTP lokal atau belum mendaftar Kipem, dipaksa untuk membayar denda yang jumlahnya sekitar Rp.50.000. Padahal jumlah sebesar itu tidaklah kecil bagi mereka yang memang belum memiliki pekerjaan yang mapan sekaligus menetap. Lalu, biaya yang katanya untuk pembuatan KTP atau Kipem itu pun tak jelas kemana alokasinya.
Permasalahan urbanisasi yang berakibat pada menumpuknya penduduk di sebuah wilayah memang menjadi masalah bersama. Namun problem ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan kebijakan Operasi Yustisi belaka. Pemerintah Pusat dan Daerah harus bekerja sama untuk meratakan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah sehingga mencegah terjadinya urbanisasi. Orientasi pembangunan pun hendaknya tidak bersifat Jakarta-sentris, karena tak selamanya sebuah kantor pusat ataupun pusat kegiatan harus dibuat di Jakarta atau kota besar lainnya.
Semoga kutipan dari Ludwig von Mises di awal tulisan ini tak menjadi kenyataan di Indonesia (atau malah sudah?).
Comments
No Comments, be the first to Comment
Add new Comment
RDBS Comment developed by Robert Deutz Business Solution