Aksi Solidaritas PANAZABA

Selasa, 14 Juli 2009 15:42
Cetak PDF

Info3

Bandung (FOKAL) 25 Juni lalu. Peguyuban Korban Napza Bandung (PANAZABA) melakukan aksi solidaritas dan pernyataan sikap terhadap pelaksanaan pasal 47 UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan pasal 41 UU No. 5/1997 tentang psikotropika, yaitu hak mendapatkan rehabilitasi bagi korban/pecandu napza. Pernyataan sikap yang berlangsung di Jln. Cikapayang tersebut bertujuan pula meminta dan menghimbau pemerintah untuk melakukan pengawasan optimal terhadap segenap fasilitas pemulihan/perawatan napza dalam menjamin perbaikan kualitas hidup korban napza di wilayah NKRI. “Stop drugs, hentikan kriminalisasi pengguna napza” ujar Lili Herawati sebagai ketua PANAZABA Bandung.

 


Redaksi Fokal
About the author:

Kontak: Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Faktual, Objektif dan Kontekstual

Comments

No Comments, be the first to Comment

Add new Comment

 
 
 
 
 
 
 

RDBS Comment developed by Robert Deutz Business Solution