Bandung (FOKAL) 25 Juni lalu. Peguyuban Korban Napza Bandung (PANAZABA) melakukan aksi solidaritas dan pernyataan sikap terhadap pelaksanaan pasal 47 UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan pasal 41 UU No. 5/1997 tentang psikotropika, yaitu hak mendapatkan rehabilitasi bagi korban/pecandu napza. Pernyataan sikap yang berlangsung di Jln. Cikapayang tersebut bertujuan pula meminta dan menghimbau pemerintah untuk melakukan pengawasan optimal terhadap segenap fasilitas pemulihan/perawatan napza dalam menjamin perbaikan kualitas hidup korban napza di wilayah NKRI. “Stop drugs, hentikan kriminalisasi pengguna napza” ujar Lili Herawati sebagai ketua PANAZABA Bandung.
Comments
No Comments, be the first to Comment
Add new Comment
RDBS Comment developed by Robert Deutz Business Solution