UU Pornografi: Antara Itikad Baik dan Ambiguitas

Rabu, 05 Agustus 2009 19:07
Cetak PDF

E3-HukumSejak hadirnya Playboy versi Indonesia (majalah pria dewasa dari Amerika Serikat) Kontroversi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi – dulu bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi – mencuat kembali. Saat diajukan tahun 1997 pada DPR, wacana RUU ini terisolasi karena isu-isu yang lebih krusial. Kemudian berhasil disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 28 Oktober 2008. Pengesahan itu menimbulkan kontroversi bagi masyarakat maupun internal DPR (antar fraksi). Fraksi PDIP dan PDS walk-out, sebagai bentuk protes atas pengesahan RUU tersebut. Apa tujuan UU Pornografi? Mengapa menuai banyak kontroversi? Bahkan beberapa wilayah mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia jika UU Pornografi tetap dipaksakan pelaksanaannya.


Era globalisasi sedemikian deras, arus informasi menjadi sangat transparan. Kita bisa mendapatkan informasi dari seluruh dunia tanpa terikat ruang dan waktu. Arus informasi yang transparan mengakibatkan transaksi nilai-nilai sosial, kultur, dan budaya berlangsung tanpa jaring pengaman, cenderung tidak sesuai dengan kearifan lokal. Hal ini berpengaruh terhadap sikap dan perilaku kaum muda, yang tidak lagi mengedepankan nilai, norma, dan moralitas dalam masyarakat. Telah terkontaminasi oleh kultur dan budaya lain. Meluasnya pornografi di kalangan pemuda berakibat pada seks bebas, penyimpangan orientasi seksual, dan sebagainya. Konten pornografi dengan mudah diperoleh lewat internet, dan disebarluaskan dengan cara yang praktis pula. Apabila tidak dikontrol lebih ketat, maka pornografi mampu dengan mudah menjadi industri di Indonesia, pornografi menjadi konten yang semakin mudah didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Korbannya, kaum perempuan dan anak-anak.


Ketika kondisi sikap dan perilaku pemuda bertentangan dengan moralitas, diperlukan sebuah rekayasa sosial yang dapat mengubahnya. Salah satunya melalui hukum. Keberadaan hukum dalam masyarakat tak semata-mata diartikan sebagai sarana untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat, juga sarana untuk merubah pola pikir dan perilaku yang sedang terjadi dalam masyarakat. Maka, undang-undang yang merupakan produk hukum tertulis juga berfungsi demikian. Fungsi UU Pornografi tercantum lebih spesifik dalam pasal 3, huruf a-e. Namun tujuan yang cukup krusial dari dibentuknya undang-undang ini adalah : (d). memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan (e). mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat. Undang-undang ini bertujuan mulia, melindungi anak dan perempuan serta mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat.


Namun, tujuan mulia undang-undang ini akan sangat sulit diimplementasikan dalam masyarakat. Terutama definisi “pornografi” yang ada dalam naskah UU Pornografi.“Pornografi” didefinisikan sebagai:

“…gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

Permasalahan muncul dalam bagian kalimat “yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat


Bagian ini ambigu, karena bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, dan latar belakang, akan menimbulkan multi-tafsir dalam masyarakat. Selanjutnya, monopoli tafsir dan pemaksaan nilai-nilai dari satu kelompok terhadap kelompok lain dapat muncul dengan mudah, karena UU Pornografi memungkinkan masyarakat berperan serta melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Apabila hal ini terjadi, tujuan dibentuknya UU Pornografi dapat diselewengkan demi kepentingan sebagian kelompok. Alih-alih melindungi anak, perempuan dan masyarakat dari pengaruh buruk pornografi, justru menimbulkan konflik sosial berkepanjangan akibat interpretasi yang berbeda.


Agar tujuan UU Pornografi dapat tercapai dengan optimal tanpa harus memarjinalkan kelompok-kelompok tertentu, definisi “pornografi” hendaknya lebih spesifik, terarah, dan tepat sasaran. Sehingga menghindari ambiguitas ataupun multi-tafsir yang dibuat demi memuaskan kepentingan kelompok tertentu. Langkah ini dapat ditempuh melalui pembentukan peraturan perundang-undangan organik, yang menjelaskan UU Pornografi secara lebih teknis, ataupun dengan melakukan perubahan terhadap UU Pornografi melalui saluran politik di DPR.


Pirhot Nababan
About the author:

Mahasiswa Fakultas Hukum Unpad

Motto : “Ujilah segala sesuatu, dan peganglah yang baik”

 

Comments (0)add comment

Write comment
smaller | bigger
 

busy
Baner
Baner