“Operasi Moral besar-besaran digelar. Sepasukan Polisi Moral terlihat menyebar. Mereka bergerak, seperti sepasukan tentara elit memakai seragam hitam-hitam dengan jaket rompi anti peluru. Di punggung mereka terlihat tulisan DESTASEMEN MORAL. Sebagian memakai topeng penutup, dan topi baja dengan lampu sorot dibagian depannya. Senjata mereka terarah siap menembak, dengan sinar infra merah terus berkelebat mencari pelanggar-pelanggar moral.”
Sepenggal situasi itulah yang berusaha dilukiskan oleh Ayu Utami dan Agus Noor dalam Naskah Sidang Susila. Naskah ini kemudian diadaptasi menjadi sebuah pagelaran teater yang sebagian besar isinya adalah kritik atas Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi di tahun 2009.
Indonesia adalah negara demokrasi. Asal pemikiran demokrasi ini, menurut Moh. Hatta, dilahirkan melalui paham kerakyatan, terinspirasi dari demokrasi barat, tapi bukan berarti liberalisme. Demokrasi tercermin dari adanya keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif.
Lantas sudahkah demokrasi itu tercermin? Jika dalam realisasinya kita masih menemukan ketidakseimbangan antara kedua hak tersebut, seperti halnya Peraturan daerah Tangerang no 5 tahun 2008, yang pada pasal 4 ayatnya yang kedua tertulis;
“Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik ditempat umum atau ditempat – tempat yang kelihatan oleh umum”
Ada beberapa kemungkinan yang menjadi tujuan peraturan ini dibuat, salah satunya menjaga moral masyarakat. Namun ternyata dengan adanya batasan-batasan lewat peraturan hingga undang-undang terbaru bukan merupakan jaminan, untuk membentuk suatu “Negara Moral”. Pada kenyataannya kini, belanja akses situs porno dari Indonesia mencapai US$3.673 per detik atau lebih dari Rp 33 juta setiap detiknya.
Keluar dari konteks demokrasi, mari kita lihat kembali angka belanja situs porno yang begitu tinggi. Angka ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi kita sebagai pemilik negara yang sedang mengusahakan nilai-nilai moral. Media massa kembali dibenahi, tayangan televisi mendapat perhatian khusus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), juga media massa lainnya seperti internet, media cetak, bahkan radio sekalipun.
Seperti yang dilakukan KPI melalui klasifikasi yang dibuatnya terhadap khalayak penikmat tayangan televisi. KPI membagi khalayaknya dalam beberapa segmentasi umur, yaitu; anak, remaja, dewasa dan semua umur. Pembatasan ini penting, mengingat daya tangkap dan pola berpikir yang dimiliki seorang anak yang tentunya berbeda dengan orang dewasa.
Kapan seorang anak dikatakan dewasa, dan dapat menonton tayangan yang dikhususkan bagi orang dewasa? Seorang anak dikatakan dewasa secara umur saat ia menduduki usia 18 tahun. Saat itu seorang anak diharapkan sudah menjadi dewasa dan mampu menggunakan nalarnya untuk dapat memilah nilai-nilai positif maupun negatif dari tayangan yang ditontonnya.
Namun sangat disayangkan klasifikasi segmentasi yang masih ‘abu-abu’ terkadang malah meloloskan tayangan-tayangan dewasa pada segmentsi anak-anak. Masyarakat pun belum memiliki kesadaran untuk mau mengikuti klasifikasi umur tersebut.
Lantas, perlukah dibentuk polisi-polisi moral untuk melakukan pengawasan seperti yang digambarkan Ayu Utami dan Agus Noor dalam naskahnya, atau cukup menanamkan nilai-nilai moral dari dalam diri kita terlebih dahulu? Jawabannya terserah anda.
