Bisnis Keperjakaan dan Keperawanan
Bisnis keperjakaan dan keperawanan (prostitusi), ternyata bukan bisnis ‘kemaren sore’. Jauh sebelum Indonesia merdeka, ternyata bisnis ini sudah muncul dan berkembang. Dan ternyata jauh sebelum masa penjajahan pula, ketika sebagian besar pulau di Indonesia didonimasi oleh kerajaan, praktek pergundikan sebagai cikal bakal dari prostitusi sudah banyak berkembang. Sejarah mencatat pada zaman itu perempuan diperlakukan sebagai kasta terendah dan sekedar pemuas nafsu.
Di zaman ini, bisnis prostitusi kian terang-terangan. Seperti di Australia, terdapat reality show yang mempertontonkan bagaimana seseorang, baik pria maupun wanita, berani menjual keperawanan ataupun keperjakaannya dengan harga tertentu dengan cara dilelang. Selain itu, trend prostitusi yang berkembang tidak lagi hanya terjadi di jalanan. Ternyata bisnis prostitusi juga memanfaatkan penggunaan teknologi internet, lebih spesifik lagi yaitu penggunaan social networking. Fakta juga menunjukkan bahwa dalam perkembangannya prostitusi bukan hanya melibatkan wanita tetapi juga pria seperti yang terjadi di Australia dimana keperjakaan ataupun keperawanan bukan lagi sesuatu yang sacral dan mesti dipertahankan.
|
Pendidikan Seks: Sejak Kapan?
Seks, sebuah kata – suka atau tidak suka – yang masih tidak jamak dibicarakan dalam sebagian besar keluarga di Indonesia. Mereka beranggapan bahwa pembicaraan mengenai seks merupakan sesuatu yang tabu dan terlarang. Bahkan sebagian orang akan memandang seseorang dengan negatif, apabila ia mengatakan sesuatu yang berhubungan dengan seks.
Anggapan itu memiliki kebenaran sampai batas tertentu, karena saat ini semakin banyak kejahatan dan penyimpangan yang terjadi akibat penyalahgunaan fungsi seks; mulai dari pelacuran anak, pemerkosaan, perselingkuhan, pernikahan usia dini, perilaku seks menyimpang, dan seks bebas. Kondisi ini semakin runyam ketika pornografi pun menemukan tempatnya yang paling ideal di tengah masyarakat. Perkembangan teknologi dan informasi mempermudah setiap orang untuk mengakses situs-situs porno di internet dan melakukan transfer film-film porno pada setiap pengguna telepon genggam.
Dunia Virtual, Bahaya!
Teknologi Informasi semakin maju, menghapus batas negara serta budaya. Tak terkecuali bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Meskipun penetrasi telepon masih belum sepenuhnya menjangkau saudara – saudara kita di seluruh penjuru Tanah Air, namun harus diakui gelombang penetrasi internet sudah sedemikian dahsyatnya.
Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), rata–rata pertumbuhan internet di Indonesia mencapai 25 persen sampai dengan 40 persen per tahunnya. Di tahun 2008, pengguna internet di Indonesia diperkirakan 27 juta orang.
Perkembangan teknologi memang cukup membantu serta memudahkan manusia. Namun teknologi bisa menjadi suatu bumerang bagi penggunanya. Harus diakui, teknologi informasi bisa menjadi pisau bermata dua. Aksesnya yang begitu luas mampu menyediakan beragam informasi, tanpa terkecuali pornografi dan kekerasan. Teknologi baik kalau digunakan sesuai dengan fungsinya. Gara-gara teknologi pun keburukan dan kebobrokan manusia terungkap jelas. Seperti kasus video porno.
“Call Me…”
‘Call Me..,’ demikian sebuah tulisan terpampang pada bagian depan kaos oblong seorang wanita muda. Dari penampilan raut wajah, usianya tak lebih dari 18 tahun. Dengan kaos yang sangat terbuka di bagian atasnya dengan mengecil hingga mengetat pada bagian bawahnya, ia pun berjalan di antara keramaian sebuah mall di tengah kota. Kaos super mini tersebut menampilkan sedikit pusar serta menonjolkan lekuk-lekuk tubuhnya yang proporsional dan aduhai. Tak sedikit pasang mata tertuju pada wanita tersebut, ia pun menjadi pusat perhatian meski hanya sesaat.
Apa pasal wanita tersebut mengenakan pakaian yang begitu menonjolkan lekuk tubuhnya? Bukankah pakaian tersebut membuat sedikit rahasia dibalik tubuhnya terungkap. ‘Rahasia’ yang seharusnya hanya boleh dinikmati oleh pasangan sah-nya kelak. Begitu pula dengan tulisan yang terpampang pada kaos tersebut, tertentu menimbulkan penafsiran yang beragam. Dan jika dikaitkan dengan keterbukaan pakaiannya, besar kemungkinan akan menimbulkan penafsiran yang ‘nakal’.
Polisi Moral; Perlukah?
“Operasi Moral besar-besaran digelar. Sepasukan Polisi Moral terlihat menyebar. Mereka bergerak, seperti sepasukan tentara elit memakai seragam hitam-hitam dengan jaket rompi anti peluru. Di punggung mereka terlihat tulisan DESTASEMEN MORAL. Sebagian memakai topeng penutup, dan topi baja dengan lampu sorot dibagian depannya. Senjata mereka terarah siap menembak, dengan sinar infra merah terus berkelebat mencari pelanggar-pelanggar moral.”
Sepenggal situasi itulah yang berusaha dilukiskan oleh Ayu Utami dan Agus Noor dalam Naskah Sidang Susila. Naskah ini kemudian diadaptasi menjadi sebuah pagelaran teater yang sebagian besar isinya adalah kritik atas Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi di tahun 2009.
Indonesia adalah negara demokrasi. Asal pemikiran demokrasi ini, menurut Moh. Hatta, dilahirkan melalui paham kerakyatan, terinspirasi dari demokrasi barat, tapi bukan berarti liberalisme. Demokrasi tercermin dari adanya keseimbangan antara hak individu dan hak kolektif.
|
|